Klik tulisan Lihat artikel asli di bawah untuk baca lanjutan beritanya.
Dugaan Kasus Suap Walikota Ambon, KPK Panggil 8 Saksi

BERITASEBELAS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Maluku.
"Hari ini, bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy/Wali Kota Ambon) dan kawan-kawan," kata Ali Fikri.
Selain Richard, pada Jumat, 13 Mei 2022 KPK juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
Baca Juga: Viral Masuk Masjid Painan di Kawasan Wisata Sumatera Barat Harus Bayar, Petugas: Itu Perintah Bupati
dikutip pikiran-rakyat.com dari Antara, Ali Fikri membeberkan siapa saja yang dipanggil KPK sebagai saksi.
Di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty, Kasie Usaha Industri.
Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon periode 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.
Selanjutnya ada Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputty, anggota Pokja III UKPBJ 2018/ anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk cabang Ambon 2019-sekarang Nandang Wibowo, dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya periode 2006-sekarang Julian Kurniawan.
Baca Juga: Menyamar Jadi Kurir Makanan demi Kabur dari Rusia, Maria Alyokhina Ungkap Alasannya
Dalam konstruksi perkara, KPK telah menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Walikota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan.
Salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi sampai melakukan pertemuan dengan Richard guna proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Dalam menindaklanjuti permohonan Amri, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya SITU dan SIUP.
Baca Juga: Penemuan Mayat Tanpa Busana di Jember, Jasadnya Tergeletak di Tumpukan Sampah
KPK telah mengungkapkan untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard telah meminta agar penyerahan uang dengan nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Adapun khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Selanjutnya, Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak, sebagai bentuk gratifikasi dan hal tersebut masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Baca Juga: Denise Chariesta Nekat Hadiri Jumpa Pers Medina Zein, Uya Kuya: Gue Enggak Bisa Kepikiran lho
Atas perbuatan tersebut, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sumber: pikiran-rakyat.com
Penting:
Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email beritasebelascom@gmail.com.