Klik tautan Lihat artikel asli di bawah untuk baca lanjutan beritanya.
Sidang Pemerasan di Bandara Soetta, QAB Sebut Mantan Bos Abaikan Pelanggaran PT SKK

BERITASEBELAS.COM, SERANG - Eks Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (BC Soetta) Qurnia Ahmad Bukhari (QAB) mengungkap adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran kepabeanan perusahaan jasa titipan PT SKK.
Pembiaran tersebut dilakukan oleh mantan atasannya, yakni Kepala KPU BC Soetta Finari Manan.
Hal itu diungkap QAB di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (13/5), saat menjalani sidang kelima kasus dugaan pemerasan yang telah menjeratnya jadi terdakwa.
Baca Juga:Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, PT SKK Bantah Tudingan TerdakwaDia beserta seorang anak buahnya bernama Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) dituduh memeras PT SKK pada periode Mei 2020 hingga Mei 2021.
Dalam sidang tersebut, empat orang saksi dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu di antaranya adalah Rahmat Handoko yang saat ini menduduki posisi kepala Seksi Pabean 1 Bidang Pelayanan Fasilitas Bea dan Cukai BC Soetta.
Saksi Rahmat Handoko mengatakan dirinya baru bergabung dengan BC Soetta pada Agustus 2021. Ketika itu QAB tidak lagi bertugas di BC Soetta karena dipromosikan menjadi Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Baca Juga:Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Dijebak dalam Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, Begini KronologinyaNamun dia mengetahui dan telah mempelajari data pekerjaan yang dilakukan QAB di BC Soetta.
Rahmat menilai apa yang telah dilakukan QAB telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Bea Cukai, seperti yang diamanatkan PMK 199 tahun 2019, PMK No. 109 Tahun 2020 dan Perdirjen BC No. 10 Tahun 2020.
Sumber: jpnn.com
Penting:
Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email beritasebelascom@gmail.com.