Ketum PBNU Pelajari Duduk Perkara Bendumnya Tersangka KPK

  • Bagikan
X

Pantau – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf merespons kabar bendahara umumnya (bendum) Mardani H Maming menjadi tersangka KPK. Yahya belum mengetahui detail perkara yang diduga menjerat Maming.

“Kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, apa yang sedang terjadi kita akan pelajari,” kata Yahya di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Meski demikian, PBNU akan merespons sebagaimana mestinya menurut norma hukum dan yang berlaku di internal PBNU.

Pihak Imigrasi melakukan cekal terhadap Maming selama enam bulan ke depan. Maming dicekal ke luar negeri sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh juga mengatakan Maming sudah menjadi tersangka. Namun KPK belum memberikan keterangan detail terkait perkara ini.

Sebelumnya, Mardani diperiksa KPK hampir 12 jam pada Kamis (2/6/2022).

Artikel Asli

Sumber: pantau.com

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan