JAKARTA, BERITASEBELAS.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyesuaian aturan untuk pelaksanaan kegiatan berskala besar. Penyesuaian ini dilakukan setelah melihat adanya lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Lakukan Testing bila Alami GejalaAturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” tulis SE yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga : Update Covid-19 Hari Ini: Kasus Positif Bertambah 1.678, Meninggal 5 OrangTertuang dalam SE tersebut poin F tentang protokol pada nomor lima dijelaskan sebelum memasuki kawasan kegiatan, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai QR Code PeduliLindungi saat berada di pintu masuk yang ditujukan untuk memeriksa status vaksinasi dan kapasitas kawasan kegiatan; Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga, dengan ketentuan sebagai berikut: Bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) Bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.Editor : Leonardus Selwyn Kangsaputra
Sumber: celebrities.id