JAKARTA, BERITASEBELAS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diperkirakan sampai Rp78 Triliun. Kejagung diketahui sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp78 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8/2022).
Jaksa Agung menjelaskan pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” ujarnya. Lihat juga: Nasib Menyedihkan Daniah Gadis Yang Dipaksa Menikah Oang Tuanya Editor : Rizal Bomantama
Halaman Selanjutnya Halaman : 1 2 TAG : kejagung ST Burhanuddin korupsi indragiri hulu Bagikan Artikel: Share Share
Sumber: inews.id