BERITASEBELAS.COM - Pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala, meminta tim khusus dalam menangani kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dia berharap dengan mengacu UU TPKS kasus tersebut dapat diungkap secara terang benderang.
“UU TPKS sudah mengatur pula substansi hukum acara, kiranya bisa dijalankan oleh penyidik agar kasus ini menemukan keadilan yang terang benderang," kata Valentina kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Valentina juga menilai kasus dugaan pelecehan ini harus diproses oleh penyidik secara tuntas. Apalagi, adanya dugaan pelecehan tersebut diduga juga menjadi dasar Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J hingga tewas.
"Kita tunggu bagaimana hasil penyidikan dari kepolisian,” katanya.
Dugaan Pelecehan
Sumber: suara.com