BERITASEBELAS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan terbaru terkait pembelajaran tatap muka (PTM).
Aktivitas PTM dapat dihentikan apabila ada rombongan belajar yang terpapar Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menegaskan yang dihentikan adalah aktivitas PTM di rombongan belajar (rombel), bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan.
"Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," terang Sesjen Suharti di Jakarta, Senin (1/8/2022), dikutip dari laman Kemendikbudristek.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
Berikut adalah aturan terbarunya:
Sumber: tribunnews.com