BERITASEBELAS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD mengingatkan deadline (batas waktu) pendataan honorerr jangan sampai lewat 30 September 2022.
Dia menegaskan ada konsekuensi bagi instansi yang tidak mengajukan data pegawai non-ASN.
"Bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer," tegas Mahfud MD dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.
Dalam suratnya Mahfud meminta setiap PPK agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Untuk pemetaan tenaga honorer, Mahfud MD mengeluarkan lima instruksi kepada para PPK yang harus dilaksanakan, yaitu:
2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
Sumber: jpnn.com