JAKARTA, BERITASEBELAS.COM - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM level 1 mulai 2 hingga 15 Agustus mendatang.
Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 2 – 15 Agustus 2022:
Lihat juga: Tega, Diam-Diam Wanita Ini Dinikahkan Paksa Oleh Pamannya Editor : Faieq Hidayat
Halaman Selanjutnya Halaman : 1 2 3 TAG : PPKM PPKM diperpanjang PPKM Level 1 PPKM Jawa-Bali Bagikan Artikel: Share Share
Sumber: inews.id