BERITASEBELAS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil berharap kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Bharada E segera dibawa ke meja hijau.
Hal itu diungkapkan Gus Jazil demi menanggapi pernyataan kepolisian yang menyebut Bharada E menembak Brigadir J bukan dalam tujuan membela diri.
Menurut Gus Jazil, hakim di pengadilan yang nantinya bisa menilai Bharada E dalam rangka membela diri atau tidak ketika ajudan Irjen Ferdy Sambo itu menembak Brigadir J.
Gus Jazil pun berharap semua pihak bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah meskipun Bharada E menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
"Tidak semua tersangka akan menjadi dia yang nanti bersalah. Nah, dibuktikan di pengadilan setelah dia terdakwa," ujar dia.
Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sumber: jpnn.com