Beritasebelas.com, JAKARTA- Hari ini Habib Bahar Bin Smith resmi menghirup udara bebas, Kamis 1 September 2022.
Bahar bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat, dini hari tadi sekira pukul 03.00 WIB.
“Iya benar, sekitar jam 3 tadi pagi,” ujar pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Kamis 1 September 2022.
Setelah bebas, kliennya langsung menuju kediamannya di Bogor. Kata Ichwan, Habib Bahar kini tengah berkumpul dengan keluarganya.
“Kami meluncur dari Rutan Polda Jabar menuju kediaman beliau di Pondok Tajul Alawiyyin, Parung, Bogor,” katanya.
Habib Bahar nampak menggunakan sarung berwarna kuning saat keluar dari Rutan.
Sambil memakai sepatu berwarna cream, dia memakai atasan kemeja hitam dan jaket kulit berwarna hitam. Tak ketinggalan dia juga memakai peci berwarna gelap.
BACA : Pengacara Pertanyakan Kenapa Habib Bahar Belum Dibebaskan, Tuankotta: Ada Apa?
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung terhadap Habib Bahar bin Smith.
Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman pidana kurungan selama 7 bulan, lebih berat dari vonis yang dijatuhkan PN Bandung pidana penjara 6 bulan 15 hari.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Untung Widarto sebagaimana dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 31 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong divonis 6 bulan 15 hari hukuman penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani, Selasa (16/8/2022).
Ia terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung Desember 2021 dan berpotensi menyebabkan keonaran.
“Menjatuhkan dakwaan pidana 6 bulan dan 15 hari,” ujar majelis hakim Dodong saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Dodong mengatakan pada dakwaan primer dan subsider pertama terdakwa tidak dinyatakan bersalah. Namun dakwaan subsider lebih dinyatakan bersalah.
“Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama,” ujarnya. (ade/pojoksatu)
Sumber: pojoksatu.id