Hakim konstitusi Aswanto dicopot dari jabatannya sebagai satu dari sembilan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Aswanto dicopot melalui sidang paripurna yang digelar DPR RI pada Kamis (29/9) lalu. DPR mencopot Aswanto meskipun masa pensiunnya masih terbilang cukup jauh.
Jabatan hakim konstitusi yang dipegang Aswanto merupakan pemberian DPR. Nama Aswanto diusulkan DPR untuk menjadi salah satu hakim di MK.
Dalam perjalanannya, DPR menemukan hal-hal yang dinilai bertentangan dari Aswanto. DPR akhirnya memilih mencopot jabatan yang mereka berikan pada Guru besar di Universitas Hasanuddin itu.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyebut Aswanto tidak bisa komitmen dengan jabatannya. Pihak DPR kecewa lantaran banyak usulan undang-undang yang diajukan DPR justru dianulir oleh Aswanto.
“Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” kata dia di Gedung DPR pada Jumat (30/9).
Aswanto pun dianggap tidak menjalankan komitmennya sebagai hakim yang ditunjuk DPR. Merasa punya hak, DPR lantas mencopot Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen MK.
Sumber: repelita.com