Langkah dan prosedur DPR RI memberhentikan Aswanto dari kursi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Hakim Konstitusi, dan menggantikannya dengan Sekretaris Jendral MK Muhammad Guntur Hamzah, dinilai melanggar UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie usai beraudiensi bersama 8 mantan Hakim Konstitusi lainnya yang hadir secara fisik dan virtual di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).
Jimly menuturkan, usai mendapat penjelasan dari Guntur soal pemberhentian Aswanto, selain karena ada proses yang tidak transparan, DPR RI juga dinilai tidak memahami maksud surat yang dikirimkan MK untuk menjelaskan putusan uji materiil UU 7/2020 tentang MK yang mengatur soal masa jabatan Hakim Konstitusi.
“Ini salah paham dalam memahami isi surat MK, jadi DPR itu salah memahami,” ujar Jimly.
Selain itu, Jimly juga menjelaskan bahwa akibat dari kesalahpahaman DPR RI dalam merespon surat penjelasan dari MK tersebut, akhirnya muncul salah tafsir dari DPR RI mengenai norma yang diatur di dalam Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.
Aturan di pasal 24 C ayat (3) tersebut berbunyi; “MK mempunyai sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, DPR, dan Presiden”
Sumber: repelita.com