Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Eksekutor dan instansi lainnya telah melakukan penyitaan aset terhadap terpidana korupsi Asuransi PT. Jiwasraya dan PT. Asabri, Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
“Telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT. Asabri,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (30/9).
Proses penyitaan aset Bentjok dilakukan setelah upaya Kasasi atas vonis hukuman seumur hidup ditolak Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Dalam putusan itu, Mantan Direktur Utama PT Hanson International wajib membayar pengganti sebesar Rp6,07 triliun.
Alhasil, guna membayar uang pengganti tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi menyita aset sebagaimana Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022, 22 September 2022.
Adapun aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO yang dilakukan sita eksekusi berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 HA di Kabupaten Tangerang dengan rincian sebagai berikut:
1. 74 bidang seluas 24,32 HA yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji.
Sumber: repelita.com