Penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) menjadi sorotan.
Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali mengatakan penggunaan gas air mata dalam tragedi itu telah melanggar aturan FIFA yaitu pasal 19 b.
“Aturan FIFA itu di pasal 19 b disebutkan bahwa senjata dan gas air mata tidak boleh masuk ke dalam lapangan sepakbola untuk pengamanan pertandingan,” kata Akmal dalam Breaking News Kompas TV, Minggu (2/9/2022).
Namun, menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, penggunaan gas air mata dalam kerusuhan yang menewaskan 125 orang itu sudah sesuai prosedur.
Ia beralasan penembakan gas air mata itu demi mengurai suporter yang merangsek ke dalam lapangan.
“Saat terjadi penumpukan, itu jadi banyak yang mengalami sesak nafas.”
Sumber: repelita.com