Alasan SIM Berlaku 5 Tahun, Begini Penjelasan Polri

  • Bagikan
X

Jakarta: Polri membeberkan alasan penerapan aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Hal itu menyusul gugatan warga bernama Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Begini, SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter. Punya surat keterangan dari psikolog," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Mei 2023.

Menurut Yusri, pengendara wajib sehat. Sebab, kata dia, tingkat bahaya orang yang membawa kendaraan bermotor itu tinggi.

"Contoh, enggak lulus, enggak dapat surat kesehatan. Apa, kenapa? Karena buta huruf atau buta warna misalnya. Nah, buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil gimana coba. Nanti yang lampu merah, kuning, hijau itu hitam putih semua," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Yusri melanjutkan, alasan kesehatan lainnya adalah perlu memastikan pengendara kendaraan bermotor mempunyai tangan. Sebab, tangan berperan penting untuk memegang setir.

Sementara itu, syarat psikologi diperlukan karena kejiwaan orang setiap hari bisa berubah. Dia mengatakan kejiwaan seseorang hanya bisa dilihat oleh psikiater.

Artikel Asli

Sumber: medcom.id

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan