JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 sudah dibuka. Masa pendaftaran berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Bakal caleg pun ramai-ramai mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan diri sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Bagi sebagian kalangan, menjadi caleg berarti harus melepaskan jabatan yang tengah diemban. Undang-undang mensyaratkan sejumlah pejabat dan profesi mundur dari jabatannya sebelum berkontestasi di panggung pemilu legislatif. Siapa saja mereka?
Syarat menjadi caleg Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat bakal calon anggota legislatif yang hendak berlaga pemilu.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya:
Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu, sejumlah kalangan wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju caleg. Mereka yakni:
Sumber: nasional.kompas.com