Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup, Digugat ke MK, Ini Penjelasan Ilmiah

  • Bagikan
X

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Surat Izin Mengemudi atau SIM tidak berlaku seumur hidup, saat ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK, ini alasan konkritnya dari polisi.

Alasan yang disampaikan kepolisian sebab SIM tidak berlaku seumur hidup bukan dibuat-buat begitu saja, melainkan adalah penjelasan ilmiahnya.

Selain itu, alasan SIM tidak berlaku seumur hidup karena kondisi kesehatan manusia yang fluktuatif atau berubah-ubah.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sekali itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. 

Adapun dalam aturan tersebut, Yusri menegaskan salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis. 

"Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2023).

Artikel Asli

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan