Aset Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Yang Telah Disita KPK Bernilai Sekitar Rp 30 Miliar

  • Bagikan
X

BERITASEBELAS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Sejauh ini, KPK telah melakukan penyitaan aset Ricky senilai Rp 30 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah melakukan berbagai penyitaan baru pasca penangkapan Ricky Februari lalu. Ia menyebut aset yang disita tersebut merupakan aset bergerak maupun yang tidak bergerak.

“Sebagai informasi, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp 30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” kata Ali pada Jum’at 12 Mei 2023.

Ali mengatakan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. Ia menjelaskan saat ini penyidik masih terus berupaya menelusuri aset lain politikus Partai Demokrat itu.

“Tim masih terus ttelusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaa masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

KPK pernah mengumumkan penyitaan terhadap aset milik Ricky Ham Pagawak pada April lalu. Aset yang disita penyidik KPK tersebut diperkirakan bernilai hingga Rp10 miliar.

Artikel Asli

Sumber: tempo.co

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan