Aparatur Sipil Negara atau ASN Guru di SMPN 2 Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani viral di media sosial selama beberapa hari terakhir. Penyebabnya, Husein mengaku mendapat intimidasi dari aparatur pemerintah daerah karena melaporkan kasus dugaan pungutan liar atau Pungli.
Husein memilih mengundurkan diri sebagai ASN pemerintah kabupaten (Pemkab )setempat karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.
Melalui media sosial, ia menceritakan kejadian itu bermula pada 2020, saat dia yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.
Menurut Husein, dia diharuskan membayar uang transportasi sebesar Rp 270 ribu untuk mengikuti pelatihan, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan. Kemudian, saat latihan dasar itu berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp 310 ribu yang tidak tahu peruntukannya.
Dalam perkembangannya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui Husein. Tak hanya dari satu sisi, Ridwan Kamil mengatakan pihaknya juga telah mendengarkan penjelasan dari Pemkab Pangandaran terkait peristiwa tersebut.
"Saya ingin dengar dari dua sisi dan saya juga sudah dengar dari versi (Pemerintah) Kabupaten Pangandaran-nya," ujar Ridwan seperti dikutip Antara, Kamis (11/5).
Sumber: katadata.co.id