WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin memastikan Hana Hasanah Fadel didiskualifikasi dari pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta.
Bukan tanpa alasan, Hana diketahui double mencalonkan dirinya ke KPUD DKI Jakarta.
Hana mengajukan syarat sebagai calon DPD RI ternyata juga terdaftar sebagai bacaleg DPRD DKI dari Partai NasDem.
Hal itu terungkap saat pihak KPU DKI Jakarta memverifikasi nama bacaleg DPRD yang didaftarkan Partai NasDem pada Kamis (11/5/2023).
"Aturannya tidak boleh mengikuti dua pemilihan sekaligus dan yang bersangkutan lebih dahulu terdaftar di DPRD dibanding pencalonan DPD-nya, maka yang bakal calon DPD itu gugur," ucap Nurdin, Sabtu (13/5/2023).
Sebelumnya, Hana terlebih dahulu mengajukan syarat sebagai calon DPD DKI Jakarta.
Sumber: wartakota.tribunnews.com