SERANG, KOMPAS.com - Masa jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten diperpanjang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu tertuang melalui Keputusan Presiden No 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur, yang ditetapkan 11 Mei 2023.
Berdasarkan data yang dilihat Kompas.com dalam situs elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muktabar mempunyai harta kekayaan mencapai Rp 15.054.353.311.
Angka tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 18 Maret 2022 atau laporan periodik 2021.
Berdasarkan data LHKPN, mantan Sekda Banten ini memiliki tiga bidang lahan dan bangunan dengan yang terletak di Bandung, Jakarta Selatan dan Depok dengan nilai Rp 5 miliar.
Ia juga tercatat memiliki tiga kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner, Innova G, dan Innova V.AT dengan harga Rp 625 juta.
Sumber: regional.kompas.com