Pemprov Jatim Tegaskan Kepala Daerah Nyaleg Wajib Ajukan Pengunduran Diri

  • Bagikan
X

SURABAYA – Sejumlah kepala daerah di Jatim masuk dalam daftar bakal calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Pemprov Jatim menegaskan para bupati/walikota yang running nyaleg harus mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim Didik Chusnul Yakin mengaku sudah mengetahui adanya kepala daerah yang nyaleg. Salah satunya wali kota Kediri. Menurut dia, ada aturan yang jelas terkait keinginan kepala daerah untuk terjun menjadi legislator.

Menurut Didik, wali kota/bupati harus membuat surat pengunduran diri. Surat itu ditujukan pada Kemendagri dan ditembuskan ke gubernur dan DPRD. ”Nanti ada surat persetujuan dari Kemendagri. Sebelum itu terbit, maka kepala daerah masih berhak menjabat,” kata Didik. Nantinya, lanjut Didik, bupati atau wali kota baru bisa lengser usai proses paripurna yang digelar DPRD.

Lantas, kapan surat persetujuan turun? Didik menyebut surat itu tak akan lama turun. ”Lebih tepatnya sebelum penentuan DCT. Caleg harus melampirkan surat persetujuan agar bisa masuk DCT,” tambah Didik. (hen)

Artikel Asli

Sumber: radarmojokerto.jawapos.com

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan