Respons Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Korlantas Polri Malah Tambah Syarat Keterangan Sehat

  • Bagikan
X

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri angkat bicara terkait gugatan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diubah dari lima tahun menjadi seumur hidup.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, alasan masa berlaku SIM hanya lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," ujarnya, Jumat (12/5/2023).

"Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," sambungnya.

Jenderal bintang satu itu menuturkan, setiap tahunnya kondisi kesehatan fisik serta mental seseorang bisa berubah.

"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya," kata Yusri.

Artikel Asli

Sumber: wartakota.tribunnews.com

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan