Daftar Kepala Daerah yang Pilih Mundur agar Bisa Maju Sebagai Calon Legislatif pada Pemilu 2024

  • Bagikan
X

KOMPAS.com - Sejumlah kepala daerah memilih mundur dari jabatannya agar bisa mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.

Hal itu sesuai aturan yang tertulis dalam Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, atau Kota.

Dilansir dari TribunBanten.com, Minggu (14/5/2023), berikut ini empat kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir agar bisa mendaftar sebagai Bacaleg:

1. Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi Wakil Bupati Lebak, Banten, Ade Sumardi, mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya pada Kamis (11/5/2023).

"Iya saya mundur (dari jabatan Wakil Bupati Lebak), saya sudah membuat surat pengunduran diri," kata Ade Sumardi saat ditemui di kantor KPU Banten, Kamis (11/5/2023), dikutip dari TribunBanten.com, Minggu (14/5/2023).

Ade telah menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak mendampingi Bupati Iti Octavia Jayabaya selama 10 tahun.

Artikel Asli

Sumber: regional.kompas.com

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan