Gegara Temukan Masalah Ini, KPU Terpaksa Kembalikan Berkas Bacaleg PKB

  • Bagikan
X

BERITASEBELAS.COM, KABUPATEN BLITAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar terpaksa harus mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pasalnya, KPU menemukan masalah adanya ketidaksesuaian data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan surat fisik persetujuan dari pengurus pusat.

Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso mengungkapkan dokumen pendaftaran bacaleg harus sesuai dengan ketentuan, yakni dilampiri pas foto terbaru dan surat persetujuan dari pengurus parpol pusat.

"Surat persetujuan pengurus pusat yang fisik itu harus dibawa, diserahkan ke KPU dan berkas yang satu diunggah ke Silon. Itu ada ketidaksamaan antara yang fisik di KPU Blitar dengan di Silon sehingga kami kembalikan," beber Hadi Santoso, Sabtu (13/5).

Hadi menjelaskan data fisik yang diserahkan PKB sudah benar, tetapi data pada Silon keliru lantaran tertukar dengan daerah lainnya.

Di Silon, tercantum tujuannya KPU Kota Blitar.

Artikel Asli

Sumber: jpnn.com

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan