KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida

  • Bagikan
X

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora Yogyakarta Edy Wahyudi. Dia merupakan terpidana kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida.

"Terpidana akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun di dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Klas I Sukamiskin, Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 Mei 2023.

Eksekusi itu atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hukumannya bakal dikurangi selama masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.

KPK juga bakal menagih pidana denda ke Edy. Uang itu wajib dibayar untuk mengembalikan kerugian negara atas tindakan koruptif yang telah dilakukannya.

"Ditambah kewajiban membayar pidana denda Rp400 juta," ucap Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa Edy Wahyu dalam kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Artikel Asli

Sumber: medcom.id

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan