KPU Didesak Mewujudkan Kepastian Hukum Penuhi Hak Politik Perempuan

  • Bagikan
X

Jakarta: Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP selaku penyelenggara pemilu untuk mewujudkan kepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan yang telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPR serta pemerintah terkait adanya kebutuhan sangat mendesak untuk mewujudkan kepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan yang telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 245 UU Pemilu,” kata perwakilan MPKP Titi Anggraini saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2023.

Dia juga mendesak KPU segera menetapkan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Titi, mekanisme konsultasi revisi PKPU harus dilakukan dengan memperhatikan keadaan darurat ketidakpastian hukum pemenuhan hak politik perempuan menjadi calon anggota DPR dan DPRD.

"Untuk itu, mekanisme konsultasi dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada DPR dan pemerintah. Selanjutnya secara paralel KPU menetapkan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan mengajukan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Titi menilai penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah harus mempunyai sensitivitas kedaruratan atau sense of urgency sehingga segera berkoordinasi agar mendorong KPU bekerja cepat memulihkan hak politik perempuan sebagai calon serta segera menetapkan revisi UU PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Artikel Asli

Sumber: medcom.id

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan