18 Parpol Sudah Daftarkan Caleg, KPU Segera Lakukan Verifikasi Administrasi

  • Bagikan
X

18 partai politik tingkat nasional sudah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan bertarung di Pemilu 2024 ke KPU pada 1 hingga 14 Mei 2023. Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, tahapan selanjutnya dari rangkaian proses pemilu legislatif adalah verifikasi administrasi. KPU, akan memverifikasi dokumen pendaftaran caleg.

Hasilnya, akan diumumkan oleh KPU pada 19 Agustus 2023. Pengumuman dalam bentuk Daftar Calon Sementara (DCS) para peserta Pileg DPR RI.

"Kami akan melanjutkan tahapan ini dengan melakukan verifikasi administrasi yang nanti pada tanggal 19 Agustus selama 5 hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023 KPU akan mengumumkan DCS daftar calon sementara," ucap Idham di kantor, Minggu (14/5) malam.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus, KPU juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS.

"Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS atau daftar calon sementara yang KPU umumkan," ungkapnya.

Artikel Asli

Sumber: kumparan.com

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan