KPU telah menutup tahapan pendaftaran anggota legislatif untuk Pemilu 2024 mendatang. Bagi anggota legislatif DPR/DPRD provinsi, kabupaten/kota aktif yang mencalonkan diri lagi namun melalui parpol yang berbeda harus mundur.
Hal tersebut diatur dalam pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023, sebagaimana berbunyi seperti berikut:
“Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir,” tulis pasal 16 PKPU 10/2023 dikutip Selasa (16/5).
PKPU hanya mengatur caleg mundur dari partai sebelumnya, tidak dari DPR/DPRD. Namun, pengunduran diri dari parpol, otomatis berdampak pada status di DPR/DPRD yang harus mundur jika sudah tak di parpol.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik menyebut kepala daerah yang masih menjabat dan dicalonkan sebagai anggota legislatif juga harus mundur. Hal tersebut diatur pula pada pasal 12 ayat (1) poin 6 yang berbunyi seperti berikut:
6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
Sumber: kumparan.com