Jihan Fahira dan Komeng Daftar Jadi Calon Anggota DPD, Apa Bedanya dengan Anggota DPR?

  • Bagikan
X

BERITASEBELAS.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengumumkan bahwa semua calon anggota DPD atau Dewan Perwakilan Daerah dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat telah mendaftar di Kantor KPU pada Minggu, 14 Mei 2023.

Melansir Antaranews, calon anggota DPD yang berjumlah 55 orang tersebut juga sudah menyerahkan berkas persyaratan sebelum batas waktu pendaftaran setempat pada hari terakhir sebelum penutupan proses pendaftaran.

"Bakal calon yang melakukan pendaftaran itu menyerahkan dokumen persyaratan, berupa surat keterangan kelakuan baik yang paling penting dari kepolisian, surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan jasmani dan rohani dan narkotika, dan kelengkapan lainnya," kata Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok di Kantor KPU Jabar, Kota Bandung.

Dari 55 calon anggota DPD dari dapil Jawa Barat tersebut, terdapat beberapa figur publik yang terkenal, termasuk komedian Alfiansyah Bustami yang dikenal sebagai Komeng, komedian Ogie SOS, dan artis sinetron Jihan Fahira.

Presamaan dan perbedaan DPD dengan DPR

Meskipun sama-sama perwakilan rakyat, DPD dan DPR memiliki beberapa persamaan dan perbedaan.

Artikel Asli

Sumber: tempo.co

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan