Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron meminta agar jabatan pimpinan komisi antirasuah itu diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun. Usulan itu disampaikan Nurul lewat uji materi Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Komisi DPR Arsul Sani mengatakan tidak sepakat dengan permohonan uji materi yang diajukan Nurul. Arsul berpandangan, jika yang dipermasalahkan mengenai kewajiban konstitusional seharusnya yang ditunjukkan adalah kinerja selama menjabat.
Menurut Arsul masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun telah cukup bagi pimpinan untuk bekerja dengan baik. Ia heran bila ada unsur pimpinan yang justru mempersoalkan masa jabatan.
"Saya kira itu sudah pas, bahkan kalau perlu dikurangi menurut saya jangan 4 tahun, cukup 3 tahun saja pimpinan KPK yang akan datang itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5).
Arsul beralasan masa jabatan yang tidak terlalu panjang bisa mengurangi potensi penyalahgunaan kekuatan. Apalagi, tambah Arsul, KPK merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan upaya paksa.
"Makin lama menjabat itu potensi—ini baru potensi ya—potensi abuse of power-nya itu juga tinggi. Salah satu cara untuk mengurangi potensi abuse of power itu ya adalah dengan mengurangi masa jabatan," kata arsul.
Sumber: katadata.co.id