Nurul Ghufron ternyata turut menggugat masa jabatan Pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta masa jabatan Pimpinan KPK diperpanjang, dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Gugatan itu menuai kritikan. Sebab, dinilai hanya merupakan nafsu untuk memperpanjang kekuasaan.
Hal itu disampaikan oleh IM57+ Institute yang berisi para mantan pegawai KPK. Mereka merupakan eks pegawai KPK yang dipecat karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Perpanjangan masa jabatan berpotensi menghasilkan tindakan korup karena telah merawat nafsu untuk terus berkuasa," kata M Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5).
Bagi Praswad, upaya perpanjangan tersebut harus dilihat dari kacamata yang luas. Termasuk agenda di baliknya.
Masa jabatan Komisioner KPK hanya selama 4 tahun, ujar Praswad, membawa pesan filosofis sendiri Bahwa KPK bersifat independen dan berbeda dengan masa jabatan eksekutif, baik presiden, gubernur, maupun bupati yang menjabat selama 5 tahun.
Sumber: kumparan.com