Pemerintah bakal merombak aturan tunjangan kinerja (tukin) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Sehingga, nantinya tukin berdasarkan kinerja masing-masing PNS, bukan lagi per golongan di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Azwar Anas, mengaku mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk merombak tukin PNS. Nantinya, PNS dengan kinerja bagus tentu akan mendapatkan tukin lebih besar ketimbang PNS yang malas-malasan.
"Tukin napasnya sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedakan yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Anas kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5).
Lebih lanjut, Anas menjelaskan formula baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Dia berharap, kebijakan baru tersebut dapat mulai diimplementasikan di tahun depan.
"Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat," terang Anas.
Adapun hitungan tukin bagi PNS di daerah saat ini juga berbeda. Ada pemda yang memiliki tukin dengan sangat tinggi alias sultan, sementara daerah lainnya memiliki tukin kecil.
Sumber: kumparan.com