Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Minta Nurul Ghufron Instrospeksi Diri

  • Bagikan
X

BERITASEBELAS.COM, Jakarta - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk introspeksi diri daripada meminta perpanjangan masa jabatan.

Menurut Yudi, alih-alih menggugat usianya yang belum cukup untuk mendaftar lagi sebagai calon pimpinan KPK karena aturan baru minimal 50 tahun, Nurul Gufron menggugat agar periode kepemimpinan KPK jadi lima tahun,

Menurut Yudi, meski gugatan Nurul Ghufron sah saja secara konstitusi, namun tidak elok pimpinan KPK yang sesuai Undang-Undang KPK menjabat empat tahun malah minta ditambah setahun menjadi lima tahun.

Yudi Purnomo, mantan ketua Wadah Pegawai KPK, menjelaskan masa empat tahun sudah sesuai aturan undang-undang dan selama ini krusial dalam regenerasi pimpinan KPK.

“Sebab empat tahun waktu yang cukup untuk pimpinan KPK menjalankan roda organisasi KPK dalam memberantas korupsi,” kata Yudi saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Mei 2023.

Ia juga mempertanyakan motif Nurul Ghufron meminta masa pimpinan KPK menjadi lima tahun dan dapat diperpanjang satu periode. Apalagi, ucap Yudi, gugatan ini sudah diakhir masa pimpinan periode ini yang berakhir Desember 2023.

Artikel Asli

Sumber: tempo.co

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan