Jika Belum Penuhi Syarat, Jangan Loloskan Bacaleg Berstatus Eks Napi

  • Bagikan
X

Jakarta: Proses verifikasi bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 tengah dilakukan. badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap eks narapidana tidak diloloskan.

"Sementara, aturan tidak memperbolehkan," kata anggota Bawaslu Totok Hariyono saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 16 Mei 2023.

Dia menyampaikan ada aturan khusus bagi eks narapidana jika ingin nyaleg. Yakni, ketentuan jeda lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022

"Harus ada jeda lima tahun, itu pun harus diumumkan di media massa," ungkap dia.

Dia juga meminta pengawas mengamati eksĀ narapidana koruptor. Harus dipastikan eks napi koruptor yang nyaleg memenuhi ketentuan jeda lima tahun.

"Apakah sudah sampai jeda itu (lima tahun), kapan masa pidananya selesai, ini harus hati-hati," sebut dia.

Artikel Asli

Sumber: medcom.id

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan