WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sebanyak 18 bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik menyebut mereka dianggap melanggar Pasal 15 Ayat 1 huruf g Peraturan KPU (PKPU) 11/2023.
Adapun 18 orang bacalon DPD tersebut merupakan 2,64 persen dari total keseluruhan dengan jumlah 13 orang laki-laki dan lima perempuan.
"Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peratutan KPU No. 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan MK RI No. 12/PUU-XXI/2023," ucap Idham, Rabu (17/5/2023).
Pasal 15 ayat 1 huruf g tersebut berbunyi:
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Sumber: wartakota.tribunnews.com