BERITASEBELAS.COM, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman menilai kekhawatiran bakal kembalinya peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti orde baru lewat revisi UU TNI terlalu berlebihan.
Kekhawatiran ini mencuat karena revisi UU TNI mengusulkan penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil di Kementerian/Lembaga. Alhasil, banyak pihak yang menilai ini menjadi wacana mengembalikan dwifungsi TNI.
Kepada Tempo, Senin, 15 Mei 2023, Dudung mengatakan penempatan itu merupakan usulan dari lembaga atau kementerian yang memerlukan anggota TNI. Ia juga membantah usulan itu untuk mengakomodir personel TNI yang tidak mendapat jabatan di kesatuan.
“(Kekhawatiran) berlebihanlah menurut saya,” kata KSAD saat ditemui di kantornya di Markas Besar Angkatan Darat di Jakarta Pusat.
Dudung membantah usulan penempatan itu untuk mengatasi kepenuhan personel nonjob di TNI. Pasalnya, kata dia, posisi yang diperlukan masih relevan dengan tugas TNI. Ia mencontohkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang memang memerlukan TNI Angkatan Laut.
Sementara terkait usulan pengubahan usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun, Dudung menjelaskan hanya untuk anggota dengan kemampuan khusus dan sesuai kebutuhan. Ia menegaskan tidak semua prajurit yang diperpanjang dan hanya mereka yang memiliki spesialisasi.
Sumber: tempo.co