REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika
Ketentuan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh advokat, Arifin Purwanto. Arifin keberatan karena masa berlaku SIM harus diperpanjang tiap lima tahun sekali.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengendara wajib memiliki SIM. Arifin menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang". Arifin merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis yakni lima tahun.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia," kata Arifin dalam risalah persidangan di MK yang dikutip Republika pada Selasa (16/5/2023).
Arifin menuding masa berlaku SIM selama lima tahun tidak memiliki dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari mana. Arifin turut memaparkan kerugiannya harus mengeluarkan uang, tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM.
"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," ujar Arifin.
Sumber: news.republika.co.id