BERITASEBELAS.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mengajukan judicial review perihal perubahan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah yang dipimpinnya. Ia menilai KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif sudah seharusnya memiliki periodisasi masa pemerintahan seperti lembaga eksekutif yang lain.
Ghufron mengatakan pengajuan judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk hak dirinya sebagai warga negara. Ia menyebut pengajuan judicial review tersebut murni didasari atas pandangan hukum yang ia yakini.
“Ini masih pandangan saya dan saya menggunakan hak JR (judicial review) sebagaimana dilegalkan dalam sistem hukum kita. Selanjutnya, hakim Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan,” kata Ghufron lewat keterangan tertulisnya pada Rabu, 17 Mei 2023.
Perihal masa jabatan, kata Ghufron, dirinya menilai masa periodisasi pimpinan KPK seharusnya berlangsung dalam jangka waktu lima tahunan karena lembaga tersebut masuk ke dalam rumpun eksekutif. Sebab, menurut dia, dalam Pasal 7 UUD 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan.
“Ini yang mendasari mengapa saya meminta lima tahun. Kok tidak 6, 7, 10, atau 12 tahun karena didasarkan pada cita hukum masa pemerintahan itu lima tahun,” ujar dia.
Alasan selanjutnya, Ghufron mengatakan kedudukan lembaga KPK di dalam rumpun eksekutif pula yang menjadi dasar baginya mengajukan judicial review. Ia menyebut kedudukan KPK akan dipertanyakan bila masa periodisasinya tidak sama dengan 12 lembaga negara non-kementerian seperti Komnas HAM, Bawaslu, KPU, dan lain sebagainya.
Sumber: tempo.co