Pasal Kontroversial Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Jabatan di Berbagai Kementerian dan Lembaga

  • Bagikan
X

BERITASEBELAS.COM - Wacana untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kontroversi.

Beberapa pihak melayangkan protes terhadap rencana itu lantaran revisi UU TNI dinilai membangkitkan dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru (Orba).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah peluang prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di beberapa pos kementerian/lembaga negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar banyak soal revisi UU TNI. Ia baru mau menanggapi bila proses perubahan UU sudah rampung.

"Nanti kalau sudah selesai, baru komentari," kata Jokowi pada Senin (15/5/2023), dikutip dari BERITASEBELAS.COM.

Lantas, pasal apa saja yang dinilai kontroversial dalam revisi UU TNI tersebut?

Artikel Asli

Sumber: kompas.com

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan