Pedagang Angkringan Dekat Lokasi Mayat Dicor Semarang Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya…

  • Bagikan
X

SEMARANG, KOMPAS.com - AI alias Imam (17), pedagang angkringan yang jadi saksi mayat dimutilasi dan dicor di Semarang, Jawa Tengah, resmi jadi tersangka.

Polisi menetapkannya karena terbukti tahu aksi pembunuhan yang dilakukan Muhammad Husen, tetapi tidak melaporkannya.

Meski begitu, Imam tidak ditahan lantaran ancaman hukuman untuk kasusnya di bawah lima tahun.

"Imam tidak ditahan, masih wajib lapor. Satu kasus bisa ditahan bilamana ancaman hukuman lima tahun ke atas. Kalau di bawah itu tidak ditahan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa (16/5/2023).

Tidak lapor karena takut Dilansir TribunJateng, Imam mengaku tidak melaporkan pembunuhan yang dilakukan Husen terhadap bosnya, Irwan Hutagalung, lantaran takut.

Namun, ketakutan itulah yang membuat si pedagang angkringan harus berurusan dengan hukum, dan dijerat Pasal 55 KUHP.

Artikel Asli

Sumber: regional.kompas.com

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan