JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, konglomerat Grace Tahir diperiksa dalam kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai saksi.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran uang Rafael Alun.
Grace dimintai klarifikasi maupun konfirmasinya atas pembelian propertinya oleh Rafael.
Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang namanya TPPU itu kita pakai follow the money. Jadi uang-uang hasil korupsi dalam hal ini RAT, itu kita telusuri. Nah, ada uang yang digunakan untuk beli atau transaksi properti," kata Asep saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Asep menyatakan, meskipun diperiksa KPK, Grace belum tentu terkait Rafael secara pidana. Kebetulan, kata dia, Rafael membeli properti milik Grace dari hasil tindak pidananya.
Sumber: nasional.kompas.com