Selain ke PT AA Mantan Kepala Kanwil BPN Riau Juga Minta Uang ke Perusahaan Lain Soal Izin HGU

  • Bagikan
X

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit dengan terdakwa mantan Kepala Kanwil BPN Riau, Muhammad Syahrir, kembali digelar, Selasa (16/5/2023).

Sidang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang terungkap, ternyata Muhammad Syahrir tidak hanya meminta uang kepada PT Adimulia Agrolestari.

Namun ada perusahaan lain yang juga dimintai uang untuk pengurusan perpanjangan izin HGU.

Perusahaan itu yakni PT Eka Dura Indonesia. Pihak perusahaan dimintai uang terkait perpanjangan izin HGU lahan perkebunan sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Artikel Asli

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan