Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Sasar 12 Jenis Pelanggaran Ini

  • Bagikan
X

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan tilang manual kembali diberlakukan Polda Metro Jaya dan menjadi pelengkap dari ETLE alias tilang elektronik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan, keputusan penerapan kembali tilang manual diambil karena ada beberapa jenis pelanggaran yang belum bisa sepenuhnya ditangani oleh ETLE.

Selain itu, faktor ketersediaan ETLE yang belum mencangkup banyak wilayah juga menjadi salah satu dasar pertimbangan akan urgensi tilang manual.

“Ada beberapa ruas jalan yang masih belum terpantau kamera ETLE. Hal ini bisa potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tidak terdeteksi,” kata Latif dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

Keterbatasan fungsi pantauan ETLE juga menjadi perhatian, di mana sistem artificial intelligence (AI) dari kamera masih memiliki kelemahan dalam memantau jenis pelanggaran tertentu.

Situasi yang kurang kondusif juga acapkali membuat kamera luput dalam mengidentifikasi pelanggar lalu lintas.

Artikel Asli

Sumber: otomotif.kompas.com

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan