BERITASEBELAS.COM, DENPASAR - Fakta-fakta baru bermunculan setelah jajaran Ditreskrimsus Polda Bali menangkap dokter gigi Ketut Ari Wijantara di tempat praktiknya, Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung pada 8 Mei 2023 lalu.
Berdasarkan catatan kepolisian, dokter Arik pernah menghuni hotel prodeo dua kali pada 2006 dan 2009 untuk kasus yang sama.
Pada kasus pertama, dokter Arik menjadi tersangka setelah tertangkap membuka praktik aborsi di rumahnya di Jalan Tukad Petanu Gang Gelatik 5, Panjer, Denpasar Selatan.
Dalam perkara ini, hakim PN Denpasar menghukum dokter Arik hukuman 2.5 tahun penjara.
Namun, baru bebas menjalani hukuman, dokter Arik kembali bikin ulah.
Sarjana kedokteran gigi di kampus swasta ternama di Kota Denpasar ini mengulangi perbuatannya membuka praktik aborsi ilegal.
Sumber: bali.jpnn.com