Arsul Sani: Justru Masa Jabatan Pimpinan KPK Harus Dikurangi Jadi 3 Tahun

  • Bagikan
X

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK mengajukan judicial review atas perubahan masa jabatan mereka. Mereka merasa, KPK seperti lembaga-lembaga dalam rumpun eksekutif lain sudah seharusnya memiliki periodisasi masa pemerintahan.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, masa jabatan pimpinan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK sudah tepat. Bahkan, ia berpendapat, masa jabatan pimpinan KPK sebenarnya cukup tiga tahun.

"Kalau perlu dikurangi. Menurut saya, jangan empat tahun, cukup tiga tahun saja pimpinan KPK yang akan datang," kata Arsul, Kamis (18/5).

Arsul mengingatkan, semakin lama suatu masa jabatan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan otomatis semakin besar. Karenanya, ia merasa, wajar jika masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga lainnya.

Apalagi, ia menerangkan, kewenangan itu dilengkapi dengan upaya-upaya paksa. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpendapat, jika semakin lama menjabat, potensi seseorang abuse of power semakin tinggi.

Sebab, lanjut Arsul, ada kekhususan yang melekat kepada komisioner KPK. Antara lain kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Maka itu, masa jabatan pimpinan KPK dibuat lebih pendek.

Artikel Asli

Sumber: news.republika.co.id

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan