SRIPOKU.COM -- Rabu (17/5/2023), sosok Johnny G Plate yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Johnny G Plate ditetakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diduga melakukan tindak korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Menurut Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Johnny G Plate memiliki wewenang menggunakan anggaran serta posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi, Rabu.
Penetapan tersangka ini sekaligus menambah daftar panjang menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat korupsi.
Para menteri Jokowi yang pernah korupsi ini semuanya berasal dari partai koalisi pemerintah.
Sumber: palembang.tribunnews.com