BERITASEBELAS.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan alasan pihaknya kembali memanggil Kepala Dinas Kesehtan Lampung Reihana Wijayanto. Menurut Alex, dalam pemeriksaan pertama 8 Mei 2023, Reihana tak membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya.
"Ya kemarin kan informasinya mau dipanggil lagi yang bersangkutan," kata Alex pada Rabu 17 Mei 2023. "Yang bersangkutan akan melengkapi data karena yang bersangkutan diminta melengkapi data dari LHKPN yang bersangkutan untuk diklarifikasi."
Alex menyebut pada pemeriksaan pertama, Reihana menjanjikan akan melengkapi dokumen yang belum dibawa untuk diklarifikasi pada pemanggilan berikutnya.
"Mungkin pada saat panggilan pertama untuk klarifikasi, beberapa dokumen tidak dibawa, ditanyakan yang bersangkutan menjanjikan bahwa akan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diminta oleh temen-temen di Direktorat LHKPN," ujar Komisioner KPK dua periode tersebut.
Reihana tak mau bicara soal harta kekayaannya Reihana Wijayanto menjalani klarifikasi dengan KPK pada 8 Mei 2023. Ia menjalani klarifikasi karena KPK menilai ada kejanggalan dari LHKPN milknya. Klarifikasi tersebut berlangsung selama sekitar empat jam. Usai menjalani pemeriksaan, Reihana irit bicara kepada awak media.
Dalam LHKPN yang dia setorkan ke KPK pada 2022, Reihana mengaku memiliki kekayaannya sebesar Rp 2,7 miliar. Kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan, kas, harta bergerak, dan kendaraan bermesin.
Sumber: tempo.co