Mantan Napi Kasus Korupsi Boleh Daftar Caleg di Pemilu 2024?

  • Bagikan
X

BERITASEBELAS.COM, Jakarta - Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024 di Kota Cilegon, Banten, Jawa Barat diduga memiliki dua caleg yang merupakan mantan narapidana (napi). Kedua caleg ini masing-masing merupakan napi dari kasus korupsi dan pencabulan. Mereka mencalonkan diri untuk menjadi bagian DPRD Banten dan DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi angkat suara mengenai caleg mantan napi ini. Ia pun enggan menerima kehadiran mantan narapidana di Kota Cilegon yang mendaftarkan dirinya sebagai caleg pada Pemilu 2024 kelak.

Menurut Irfan, saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi tentang pencalonan mantan napi tersebut. Prosedur yang dilakukan Irfan dan jajarannya dalam menangani masalah caleg napi ini sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023.

“Pada prinsipnya, jika regulasi seandainya ada ditemukan ketika melakukan verifikasi, akan dipastikan bahwa norma yang berlaku pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan dan juknis tentang pencalonan itu bisa diterapkan untuk mantan narapidana, kita pasti tegakkan aturan tersebut,” kata Irfan, pada 16 Mei 2023, sebagaimana diberitakan teras.id.

Lebih lanjut, Irfan menerangkan bahwa sesuai aturan yang berlaku, bagi mantan napi yang mendapatkan ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, maka ia harus melalui masa tunggu selama 5 tahun. Barulah, setelah melalui masa tunggu, napi tersebut dapat mencalonkan diri sebagai caleg.

“Jadi, jika sudah bebas murni, harus menunggu 5 tahun dulu, baru bisa daftar menjadi caleg. Lalu, KPU menjalankan tugas untuk memverifikasi. Misalnya, apakah ada mantan narapidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih, seorang narapidana tersebut kita hitung dulu bebas murninya sudah 5 tahun atau belum,” jelas Irfan.

Artikel Asli

Sumber: tempo.co

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan